Perbedaan SPIP dan SPI

Senin, 2 Maret 2026 WIB

Penguatan SPIP dan SPI, PPN Sungailiat Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat terus mendorong penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkungan kerja.

SPIP merupakan proses yang terintegrasi dan berkesinambungan yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Melalui penerapan SPIP, instansi diharapkan mampu menjalankan kegiatan secara efektif dan efisien, menyajikan laporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan hal tersebut, SPI memiliki peran strategis sebagai aparat pengawasan intern yang bertugas melakukan pengawasan, evaluasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan. Kehadiran SPI menjadi bagian penting dalam memastikan sistem pengendalian berjalan optimal serta mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

PPN Sungailiat berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi SPIP dan optimalisasi peran SPI sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada hasil. Seluruh pegawai didorong untuk berperan aktif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengendalian intern dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Dengan implementasi SPIP yang optimal serta dukungan pengawasan yang efektif dari SPI, diharapkan PPN Sungailiat mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, meminimalisir risiko, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi.

 

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, PPN Sungailiat akan terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam penerapan sistem pengendalian intern guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Yos Sudarso No 50 Sungailiat

(0717) 92342

Email: ppnsungailiat.dkp@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 40326
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia