Tugas dan Fungsi

Tujuan

Prinsip

Informasi Publik

  • Tugas
    Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
    
    Fungsi
    1. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
    2. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan; 
    3. pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; 
    4. pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan; 
    5. pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar; 
    6. pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan; 
    7. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
    8. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana; 
    9. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan; 
    10. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha; 
    11. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; 
    12. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik; 
    13. pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan; 
    14. pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan 
    pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Fungsi PPID

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SIBOLGA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Jenderal Gatot Subroto, Pondok Batu, Sarudik, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 22616

0631-22129

Email: ppn.sibolga@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 30869
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia