Tugas dan Fungsi

Tujuan

Prinsip

Informasi Publik

  • Tugas
    Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
    
    Fungsi
    1. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
    2. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan; 
    3. pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; 
    4. pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan; 
    5. pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar; 
    6. pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan; 
    7. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
    8. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana; 
    9. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan; 
    10. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha; 
    11. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; 
    12. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik; 
    13. pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan; 
    14. pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan 
    pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Fungsi PPID

Accessible Control
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SIBOLGA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Jenderal Gatot Subroto, Pondok Batu, Sarudik, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 22616

0631-22129

Email: ppn.sibolga@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 24751
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia