Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik, terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu, penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya UPT PPN Prigi meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat, informasi publik yang diumumkan serta merta, informasi publik yang diumumkan secara berkala, dan informasi publik yang dikecualikan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Menyampaikan informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami; Mengumpulkan seluruh informasi publik yang meliputi: a) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan c) informasi yang wajib tersedia setiap saat; Mengumpulan informasi publik yang dikecualikan; Memenuhi permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik; Memproses permohonan keberatan berdasarkan prosedur; memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak; melakukan penghitaman materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya; menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Unit Pelaksana Teknis; menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik; menyediakan informasi publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID; menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik; mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah kerja PPID Unit Pelaksana Teknis; mengajukan kepada PPID Unit Kerja Eselon I: a) usul informasi publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar informasi publik PPID Unit Kerja Eselon I; dan b) usul informasi publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian dan PPID Unit Kerja Eselon I; melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kerja eselon I terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik; membuat dan menyampaikan laporan triwulan layanan informasi publik kepada PPID Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada PPID Kementerian; memenuhi permintaan informasi dari: a) PPID Kementerian dengan tembusan kepada PPID Unit Kerja Eselon I; atau b) PPID Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada PPID Kementerian; dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID Unit Kerja Eselon I.