Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik, terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu, penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya UPT PPN Prigi meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat, informasi publik yang diumumkan serta merta, informasi publik yang diumumkan secara berkala, dan informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    Memberikan pelayanan informasi publik yang
    cepat, tepat, dan sederhana;
    Menyampaikan informasi publik dalam Bahasa
    Indonesia yang baik, benar, dan mudah
    dipahami;
    Mengumpulkan seluruh informasi publik yang
    meliputi:
    a) informasi yang wajib disediakan dan
    diumumkan secara berkala;
    b) informasi yang wajib diumumkan secara
    serta-merta; dan
    c) informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    Mengumpulan informasi publik yang
    dikecualikan;
    Memenuhi permohonan informasi publik yang
    dapat diakses oleh publik;
    Memproses permohonan keberatan berdasarkan
    prosedur;
    memberikan alasan tertulis atas pengecualian
    informasi publik, dalam hal permohonan
    informasi publik ditolak;
    melakukan penghitaman materi informasi publik
    yang dikecualikan beserta alasannya;
    menetapkan dan menugaskan petugas layanan
    informasi untuk membantu pelaksanaan tugas
    PPID Unit Pelaksana Teknis;
    menggunakan Sistem Informasi PPID dalam
    pengelolaan layanan informasi publik;
    menyediakan informasi publik yang mutakhir di
    Sistem Informasi PPID; 
    menyediakan ruangan dan/atau meja layanan
    Informasi Publik;
    mengoordinasikan pendokumentasian dan
    penyimpanan seluruh informasi publik di
    lingkungan wilayah kerja PPID Unit Pelaksana
    Teknis;
    mengajukan kepada PPID Unit Kerja Eselon I:
    a) usul informasi publik untuk dimasukkan
    dalam usulan Daftar informasi publik PPID
    Unit Kerja Eselon I; dan
    b) usul informasi publik yang akan dilakukan
    Pengujian Konsekuensi oleh PPID
    Kementerian dan PPID Unit Kerja Eselon I;
    melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kerja
    eselon I terkait penyelesaian Sengketa Informasi
    Publik; 
    membuat dan menyampaikan laporan triwulan
    layanan informasi publik kepada PPID Unit Kerja
    Eselon I dengan tembusan kepada PPID
    Kementerian;
    memenuhi permintaan informasi dari:
    a) PPID Kementerian dengan tembusan kepada
    PPID Unit Kerja Eselon I; atau
    b) PPID Unit Kerja Eselon I dengan tembusan
    kepada PPID Kementerian; dan
    menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan
    laporan tahunan layanan Informasi Publik yang
    disampaikan kepada PPID Unit Kerja Eselon I.
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3424
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia