PPN Prigi ikut serta dalam Presentasi Uji Publik dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 23 Januari 2025 WIB
Keterbukaan Informasi Publik sebagai kewajiban PPN Prigi sebagai badan publik yaitu PPID Pelaksana di bawah Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Diawal tahun 2025 ini, PPN Prigi berkesempatan mengikuti presentasi uji publik sebagai rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. Tim Penilai terdiri dari perwakilan Komisi Informasi, Jurnalis serta Inspektorat Jenderal KKP bertempat di BPPSDMKP Jakarta.
Sebagai PPID Pelaksana, PPN Prigi berkomitmen penuh untuk menyediakan dan memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik yang akuntabel, transparan, efektiv dan inovatif. Serta mengedepankan prinsip layanan informasi yatu mudah, cepat dan sederhana. Salam Keterbukaan Informasi Publik!