Petugas Kelaikan PPN Prigi melakukan Pengecekan Kelaikan Kapal di PPP Popoh

Jumat, 10 Januari 2025 WIB

Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, petugas kesyahbandaran PPN Prigi melaksanakan pemeriksaan kelaikan kapal terhadap KM. Setia Mulya Makmur di PPP Popoh.

Salam solutif!

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 25893
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia