Pengukuran Kapal di PPN Prigi
Kamis, 23 Oktober 2025 WIB
Pada (23/10) telah dilaksanakan kegiatan pengukuran kapal perikanan oleh Petugas Ukur dari Kementerian Perhubungan, yang didampingi oleh petugas kesyahbandaran di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi ukuran kapal secara aktual, guna memastikan data tonase dan spesifikasi teknis kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung proses penertiban dokumen surat ukur
Adapun kapal yang menjadi objek pengukuran pada kegiatan tersebut yaitu:
1. KM. ANTASENA PRIGI
2. KM. TN PUTRA PRIGI
3. KM. TIMBUL JAYA PRIGI
4. KM. KOPASKA 102
5. KM. BINTANG REJEKI PRIGI
Selama proses pengukuran berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan terhadap panjang keseluruhan kapal (LOA), lebar, dalam, serta bentuk lambung, sesuai prosedur teknis pengukuran kapal perikanan.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan aman, dengan dukungan penuh dari pemilik dan awak kapal. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar penerbitan surat ukur dalam negeri dan digunakan untuk sinkronisasi data antar instansi guna meningkatkan akurasi data perizinan kapal perikanan di PPN Prigi.
