Pengecekan Kelaikan Kapal Untuk Izin Pusat di UPT PP Tamperan
Rabu, 16 Oktober 2024 WIB
Hai #SahabatBahari, untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan PPN Prigi melaksanakan pemeriksaan kelaikan kapal terhadap 5 kapal izin pusat di PP Tamperan, Kab. Pacitan.