Pengecekan Kelaikan Kapal Untuk Izin Pusat di UPT PP Tamperan

Rabu, 16 Oktober 2024 WIB

Hai #SahabatBahari, untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan PPN Prigi melaksanakan pemeriksaan kelaikan kapal terhadap 5 kapal izin pusat di PP Tamperan, Kab. Pacitan.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3490
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia