Pengecekan Kelaikan Kapal Perikanan di PPN Prigi

Kamis, 3 Juli 2025 WIB

Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, petugas kesyahbandaran PPN Prigi melaksanakan pemeriksaan kelaikan kapal terhadap KM. Berkah Nusantara Prigi di PPN Prigi. Pengecekan fisik kapal meliputi, jumlah alat keselamatan, tersedianya alat pemadam kebakaran, dan pengecakan terkait mesin kapal dan alat tangkap.

 

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 51469
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia