Penandatangan Perjanjian Kerja Laut dan Cek Kesehatan bagi ABK di PPN Prigi

Selasa, 11 November 2025 WIB

Sebelum kapal perikanan memulai pelayaran dan akivitas penangkapan ikan di laut, maka bagi seluruh awak kapal diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan penandatanganan perjanjian kerja laut.

Oleh karena itu, hari ini (11/11) telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja laut dan cek kesehatan awak kapal. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu PPN Prigi dan tentunya dihadari oleh 30 ABK yang akan melakukan pelayaran. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya meningkatkan keselamatan dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja laut, kemudian dilanjutkan dengan pemberian edukasi oleh petugas kesyahbandaran kepada awak kapal salah satunya terkait dengan edukasi keselamatan berlayar. Pemberian edukasi ini diberikan untuk memberikan pemahaman bagi awak kapal agar meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan seluruh awak kapal dalam menghadapi potensi resiko selama berlayar.

Kegiatan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan awak kapal. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh tim medis dari klinik kesehatan setempat yang telah bekerjasama. Tujuannya yaitu untuk memastikan seluruh awak kapal dalam kondisi yang sehat dan layar untuk berlayar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh wak kapal perikanan dapat berlayar dengan aman dan sehat. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen PPN Prigi untuk mewujudkan tata kelola perikanan tangkap yang berkeadilan, berkelanjutan, serta menjungjung tinggi aspek keselamatan.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 90493
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia