Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di UPT PPP Tamperan
Senin, 9 Desember 2024 WIB
Petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan PPN Prigi melaksanakan Pemeriksaan kelaikan kapal perikanan ijin pusat di UPTD PPP Tamperan.
Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.