Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di UPT PPP Tamperan

Senin, 9 Desember 2024 WIB

Petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan PPN Prigi melaksanakan Pemeriksaan kelaikan kapal perikanan ijin pusat di UPTD PPP Tamperan.

Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 26160
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia