Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di UPT PPP Pondokdadap
Jumat, 13 Desember 2024 WIB
Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.
Petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan PPN Prigi melaksanakan Pemeriksaan kelaikan kapal perikanan ijin pusat di UPTD PPP Pondokdadap.
Kapal yang dilakukan pengecekan diantarnya, kapal ijin pusat yaitu KM.Sampoerna 10 dan KM.Tunggal Jaya 083 serta Kapal Ijin Daerah Jalur II Kapal yaitu KM.Darwis 04, KM.Darwis 06, KM.Sumber laut 12, KM.Bisfala 01, KM.Sinar jaya c01, KM.Sinar jaya 17, KM.Dua Putri gz 26.
Salam Solutif!