Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di PPP Tamperan, Pacitan
Selasa, 22 April 2025 WIB
Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, beberapa Waktu lalu petugas kesyahbandaran melaksanakan pemeriksaan kelaikan KM Alfiansyah 03 di UPTD PPP Tamperan. Harapannya dengan terpenuhinya aspek kelaikan tersebut maka nelayan dapat melaut dengan aman dan tentunya menjaga kualitas hasil tangkapan dengan baik.