Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di PPP Tamperan, Pacitan

Selasa, 22 April 2025 WIB

Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, beberapa Waktu lalu petugas kesyahbandaran melaksanakan pemeriksaan kelaikan KM Alfiansyah 03 di UPTD PPP Tamperan. Harapannya dengan terpenuhinya aspek kelaikan tersebut maka nelayan dapat melaut dengan aman dan tentunya menjaga kualitas hasil tangkapan dengan baik.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 33394
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia