Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di PPP Popoh
Rabu, 11 Juni 2025 WIB
Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, petugas kesyahbandaran melaksanakan pemeriksaan kelaikan ijin pusat di PPP Popoh dengan nama kapal KM. Kania Jaya yang memiliki Alat Tangkap Pancing Ulur Tuna.