Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di PPN Prigi
Selasa, 27 Mei 2025 WIB
Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, pada (27/05) petugas kesyahbandaran melaksanakan pemeriksaan kelaikan ijin pusat di PPN Prigi dari KM.Azhar Putra 05 yang memiliki Alat Tangkap Pancing Ulur Tuna.