Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan di PPN Prigi

Selasa, 27 Mei 2025 WIB

Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, pada (27/05) petugas kesyahbandaran melaksanakan pemeriksaan kelaikan ijin pusat di PPN Prigi dari KM.Azhar Putra 05 yang memiliki Alat Tangkap Pancing Ulur Tuna.

 

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 42558
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia