Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan

Kamis, 15 Mei 2025 WIB

Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu petugas kesyahbandaran melaksanakan pemeriksaan kelaikan ijin daerah di PPN Prigi dengan nama kapal KM. Putra Benteng 04 yang memiliki alat tangkap pancing ulur tuna.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 42156
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia