Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan
Kamis, 15 Mei 2025 WIB
Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu petugas kesyahbandaran melaksanakan pemeriksaan kelaikan ijin daerah di PPN Prigi dengan nama kapal KM. Putra Benteng 04 yang memiliki alat tangkap pancing ulur tuna.