Pemeriksaan Kapal Perikanan Tingkatkan Keselamatan dan Kepatuhan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 WIB

Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan (PPKKP) PPN Prigi melaksanakan pemeriksaan kelaikan kapal terhadap kapal pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal di PPN Prigi. Pengecekan fisik kapal meliputi, jumlah alat keselamatan, tersedianya alat pemadam kebakaran, dan pengecakan terkait mesin kapal dan alat. Dengan pengecekan kelaikan kapal perikanan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa kapal berada dalam kondisi aman dan layak untuk beroperasi di laut. Dengan kondisi kapal yang laik, kegiatan penangkapan ikan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berkelanjutan.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 91937
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia