Pemeriksaan Kapal Perikanan Tingkatkan Keselamatan dan Kepatuhan Regulasi
Kamis, 7 Mei 2026 WIB
Untuk dapat menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan maka dibutuhkan surat kapal yaitu Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Oleh karena itu, petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan (PPKKP) PPN Prigi melaksanakan pemeriksaan kelaikan kapal terhadap kapal pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal di PPN Prigi. Pengecekan fisik kapal meliputi, jumlah alat keselamatan, tersedianya alat pemadam kebakaran, dan pengecakan terkait mesin kapal dan alat. Dengan pengecekan kelaikan kapal perikanan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa kapal berada dalam kondisi aman dan layak untuk beroperasi di laut. Dengan kondisi kapal yang laik, kegiatan penangkapan ikan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berkelanjutan.