Monev Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di PPN Prigi bersama Nelayan Prigi
Selasa, 7 Oktober 2025 WIB
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, merupakan upaya fundamental Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berbasis kuota, dan zona penangkapan. PPN Prigi merupakan salah satu pelabuhan yang menjadi titik fokus implementasi kebijakan ini, yang mana pelaksanaannya memerlukan monitoring dan evaluasi.
Salah satu aspek dalam implementasi PIT yaitu migrasi perizinan berusaha subsector penangkapan dan pengangkutan ikan yang dialihkan menjadi kewenangan pusat. Oleh karena itu, hari ini (7/10) dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kebijakan PIT di PPN Prigi khususnya migrasi perizinan berusaha ke kewenangan pusat. Kegiatan ini turut serta mengajak perwakilan nelayan di Prigi, yang mana untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait migrasi perizinan berusaha.