Monev Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di PPN Prigi bersama Nelayan Prigi

Selasa, 7 Oktober 2025 WIB

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, merupakan upaya fundamental Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berbasis kuota, dan zona penangkapan. PPN Prigi merupakan salah satu pelabuhan yang menjadi titik fokus implementasi kebijakan ini, yang mana pelaksanaannya memerlukan monitoring dan evaluasi.

Salah satu aspek dalam implementasi PIT yaitu migrasi perizinan berusaha subsector penangkapan dan pengangkutan ikan yang dialihkan menjadi kewenangan pusat. Oleh karena itu, hari ini (7/10) dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kebijakan PIT di PPN Prigi khususnya migrasi perizinan berusaha ke kewenangan pusat. Kegiatan ini turut serta mengajak perwakilan nelayan di Prigi, yang mana untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait migrasi perizinan berusaha.

Accessible Control
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

0811-3608-113

Email: ppnprigi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 55824
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia