Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, meliputi: • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; • Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; • Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; • Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan meliputi diantaranya : • Informasi publik yang tersedia setiap saat; • Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; • Informasi publik yang diumumkan secara berkala; • Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : • Menyediakan dan mengamankan informasi publik; • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; • Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; • Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID; • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID PPN Pengambengan dalam rangka penyebarluasan informasi publik; • Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID mengenai Daftar Informasi Publik • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID PPN Pengambengan mengenai klasifikasi Informasi
Jl. Pelabuhan No.1, Pengambengan, Negara, Jembarana, Bali
(0365) 42968, 41542, 43303
Email: ppn.pengambengan@gmail.com
Call Center KKP: 141