RAPAT KOORDINASI FORUM DAERAH PERLINDUNGAN PEKERJA PERIKANAN DAN NELAYAN PROVINSI BALI
Denpasar, 26 Mei 2026* – Dalam upaya memperkuat ekosistem perlindungan awak kapal perikanan dan nelayan di wilayah Bali, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan menghadiri Rapat Koordinasi Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali yang diselenggarakan di Ballroom Four Star by Trans Hotel, Denpasar.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis pasca-pembentukan Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali periode 2025-2028 (berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 372/03-R/HK/2025), yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, hingga organisasi serikat pekerja.
Kepala PPN Pengambengan menekankan beberapa poin krusial terkait transisi regulasi tersebut:
1. Standardisasi Kompetensi: Pemilik dan operator kapal diwajibkan memenuhi standar kompetensi awak kapal sesuai dengan ukuran kapal (GT), dengan batasan waktu pemenuhan yang telah ditetapkan hingga tahun 2031 untuk kapal di bawah 100 GT:
2. Perlindungan Hak Pekerja: Regulasi baru ini mempertegas kewajiban pembuatan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sah dan wajib memuat klausul jaminan sosial (BPJS) bagi seluruh awak kapal;
3. Peran Serikat Pekerja: Permen KP No. 4 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pembentukan Serikat Awak Kapal Perikanan sebagai mitra dialog yang bebas dan demokratis. Hal ini diharapkan menjadi kanal penyelesaian perselisihan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
4. Sinergi Kelembagaan: Forum ini menegaskan perlunya integrasi data antara Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja, serta lembaga jaminan sosial untuk memastikan tidak ada lagi pekerja perikanan yang tidak terlindungi secara hukum.