Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik
  • melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya
  • memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian
  • menyusun Laporan Layanan Informasi Publik
  • melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik
  • memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
  • membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  • memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  • melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana
  • menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai
  • menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana
  • menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik
  • mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  • mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di UPT
  • mengoordinasikan:
    1. pengumpulan seluruh Informasi Publik
    2. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
    3. pemberian dan penyampaian Informasi Publik di 
    lingkungannya agar berjalan dengan baik
  • membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEKALONGAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. WR. Supratman No. 1, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan 51141

0285 424500

Email: ppnpekalongan@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2919
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia