Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik
melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya
memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian
menyusun Laporan Layanan Informasi Publik
melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana
menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai
menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana
menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik
mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di UPT
mengoordinasikan: 1. pengumpulan seluruh Informasi Publik 2. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3. pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik
membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
Jl. WR. Supratman No. 1, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan 51141
0285 424500
Email: ppnpekalongan@gmail.com
Call Center KKP: 141