Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: 
    1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khusunya Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    2. Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KWANDANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

(0442) - 310512

Email: ppnkwandang.kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2541
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia