PENANGGULANGAN GRATIFIKASI JELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Selasa, 24 Desember 2024 WIB

Dalam rangka penanggulangan gratifikasi pada momen Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, dengan ini disampaikan Kepada Seluruh Pegawai, Pengguna Jasa, dan Stakeholder di PPN Kwandang bahwa :

  1. Seluruh pegawai PPN Kwandang tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan dan tugasnya selaku penyelenggara negara pada momen Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025;
  2. Seluruh pengguna jasa di PPN Kwandang agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun (Uang, Bingkisan, fasilitas, dan pemberian dalam bentuk lainnya) kepada pegawai PPN Kwandang;
  3. Permintaan dana/hadiah pada momen Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 dari pegawai negeri/Penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
  4. Informasi lebih lanjut terkait penanganan gratifikasi di PPN Kwandang dapat menghubungi nomor kontak Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PPN Kwandang pada nomor (0857 6607 1279).  
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KWANDANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

(0442) - 310512

Email: ppnkwandang.kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 16946
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia