Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya UPT PPN Kejawanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 2. Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KEJAWANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pelabuhan Perikanan No. 1 Kota Cirebon - Jawa Barat

(0231) 210084

Email: ppn.kejawanan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4850
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia