Laut Tidak Bisa Punya Sertifikat Kepemilikan

Rabu, 29 Januari 2025 WIB

#SahabatBahari, bicara soal sertifikat kepemilikan tanah di atas perairan laut, faktanya tidak sah yaa. Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin KKPRL #SahabatBahari, dan pemanfaatan ruang laut ini telah berubah menjadi rezim perizinan, sehingga tidak dapat diberikan hak kepemilikan. Semoga bisa menjawab pertanyaan #SahabatBahari semua yaa


Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KEJAWANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pelabuhan Perikanan No. 1 Kota Cirebon - Jawa Barat

(0231) 210084

Email: ppn.kejawanan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 33963
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia