Laut Tidak Bisa Punya Sertifikat Kepemilikan
Rabu, 29 Januari 2025 WIB
#SahabatBahari, bicara soal sertifikat kepemilikan tanah di atas perairan laut, faktanya tidak sah yaa. Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin KKPRL #SahabatBahari, dan pemanfaatan ruang laut ini telah berubah menjadi rezim perizinan, sehingga tidak dapat diberikan hak kepemilikan. Semoga bisa menjawab pertanyaan #SahabatBahari semua yaa
Jl. Pelabuhan Perikanan No. 1 Kota Cirebon - Jawa Barat
(0231) 210084
Email: ppn.kejawanan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141