Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan

Senin, 30 Juni 2025 WIB

Keputusan Bersama Pengukuran Kapal Penangkap Ikan Telah Ditetapkan.
Per 13 Juni 2025, pelaksanan pengukuran kapal penangkap ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI) resmi diberlakukan, nih.

Langkah ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub sebagai bentuk akselerasi layanan pengukuran kapal perikanan demi mendukung implementasi Penangkapan Ikan Terukur.

Pengukuran kapal penangkap ikan di KKP akan dilaksanakan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI) yang telah dikukuhkan Menteri Perhubungan.

Dengan terlaksananya kewenangan pengukuran kapal penangkap ikan di KKP diharapkan layanan semakin cepat, mudah diakses, dan efisien, demi terwujudnya perizinan kapal perikanan yang makin tertib.

Cek informasi selengkapnya melalui infografis berikut ya!

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KEJAWANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pelabuhan Perikanan No. 1 Kota Cirebon - Jawa Barat

(0231) 210084

Email: ppn.kejawanan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 51245
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia