Apa Sanksi Administrasi dari melanggar Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut

Jumat, 24 Januari 2025 WIB

sahabat bahari tahu kan kalau di UU No.6 Tahun 2023 mengatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL. Lalu kalau melanggar, sanksi administratifnya apa aja, Min? Yuk cek infografis ini untuk tahu selengkapnya

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KEJAWANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pelabuhan Perikanan No. 1 Kota Cirebon - Jawa Barat

(0231) 210084

Email: ppn.kejawanan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 33996
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia