Apa Sanksi Administrasi dari melanggar Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Jumat, 24 Januari 2025 WIB
sahabat bahari tahu kan kalau di UU No.6 Tahun 2023 mengatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL. Lalu kalau melanggar, sanksi administratifnya apa aja, Min? Yuk cek infografis ini untuk tahu selengkapnya
Jl. Pelabuhan Perikanan No. 1 Kota Cirebon - Jawa Barat
(0231) 210084
Email: ppn.kejawanan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141