PPN Karangantu Dilakukan Pengawasan Lingkungan Pelabuhan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Serang, 13 Agustus 2026 - PPN Karangantu dilakukan Pengawasan Lingkungan Pelabuhan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Tim pengawas yang terdiri dari tujuh pejabat fungsional DLH Kota Serang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, fasilitas, serta pengelolaan lingkungan di kawasan pelabuhan.Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa PPN Karangantu telah memiliki dokumen UKL-UPL sejak 2015, namun belum memiliki persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, maupun sertifikasi manajemen lingkungan. Hasil uji laboratorium terhadap kualitas air limbah menunjukkan kadar BOD dan minyak/lemak jauh di atas baku mutu yang ditetapkan. Selain itu, pelabuhan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan belum melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air kepada DLH Kota Serang.Pada aspek pengendalian pencemaran udara, pelabuhan memiliki sumber emisi dari kendaraan operasional dan genset. Uji udara ambien menunjukkan hasil di bawah baku mutu, namun pelabuhan belum memiliki logbook penggunaan genset serta SOP penggunaan genset. Sementara itu, pengelolaan limbah B3 masih belum sesuai ketentuan, dengan TPSLB3 yang belum dilengkapi sarana penerangan, saluran penampung tumpahan, serta pencatatan logbook limbah.Dalam pengelolaan sampah, pelabuhan telah bekerja sama dengan Bank Sampah Karangmulya dan DLH Kota Serang untuk pengangkutan sampah. Namun, pemilahan sampah domestik maupun sampah ikan belum dilakukan, dan pelabuhan tidak memiliki TPS domestik, melainkan hanya menggunakan dumptruck berkapasitas 20 ton.Tim pengawas juga mencatat bahwa sarana tanggap darurat berupa APAR tersedia sebanyak 14 unit, namun fasilitas pendukung seperti kotak P3K di TPSLB3 belum tersedia.Pengawasan ini menegaskan perlunya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di PPN Karangantu, khususnya dalam hal perizinan, pengendalian pencemaran, serta pengelolaan limbah. DLH Kota Serang berharap pihak pelabuhan segera menindaklanjuti temuan tersebut demi terciptanya pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KARANGANTU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pelelangan Ikan Karangantu, Serang, Banten

(0254) 216463

Email: ppn.karangantu@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 70259
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia