Pelayanan Perbengkelan di PPN Karangantu Dukung Optimalisasi PNBP
Jumat, 27 Februari 2026 WIB
Serang 27-02-2026 – Pelayanan perbengkelan di PPN Karangantu terus menunjukkan peran strategis dalam mendukung kelancaran operasional kapal perikanan sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai salah satu fasilitas milik negara yang dimanfaatkan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan, layanan perbengkelan memberikan kemudahan dalam perawatan serta perbaikan sarana pendukung kapal. Atas pemanfaatan fasilitas tersebut, dikenakan tarif PNBP sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pungutan PNBP ini merupakan bentuk kontribusi resmi pengguna jasa kepada negara serta menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Selain itu, optimalisasi PNBP dari sektor perbengkelan turut mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pelabuhan.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, PPN Karangantu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan guna mendukung keberlanjutan usaha perikanan tangkap di wilayah Banten dan sekitarnya.
Jl. Pelelangan Ikan Karangantu, Serang, Banten
(0254) 216463
Email: ppn.karangantu@kkp.go.id
Call Center KKP: 141