Pelayanan Jasa Air Bersih bagi Kapal Perikanan di PPN Karangantu
Selasa, 27 Januari 2026 WIB
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas pelabuhan guna mendukung kelancaran operasional kapal perikanan yang akan berangkat melaut. Salah satu layanan yang disediakan adalah pelayanan jasa air bersih bagi kapal ikan yang bersandar di dermaga PPN Karangantu.
Pelayanan air bersih ini diperuntukkan bagi kapal perikanan sebagai kebutuhan logistik penting sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut. Ketersediaan air bersih digunakan untuk keperluan awak kapal, operasional kapal, serta menjaga kebersihan selama pelayaran, sehingga mendukung keselamatan dan kenyamanan pelayaran.
pengisian air bersih dilakukan melalui fasilitas pelabuhan yang telah disediakan, dengan koordinasi antara pemilik kapal atau nakhoda dengan petugas pelabuhan. Pelayanan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan PPN Karangantu, serta dicatat sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan.
pelaksanaan pelayanan jasa air bersih di PPN Karangantu merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang menjadi dasar hukum pemungutan PNBP atas pemanfaatan fasilitas dan jasa pelabuhan perikanan.
Dengan adanya pelayanan air bersih ini, diharapkan kapal perikanan yang akan berangkat melaut dapat mempersiapkan kebutuhan operasional secara optimal. PPN Karangantu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung kegiatan perikanan yang berkelanjutan.
Jl. Pelelangan Ikan Karangantu, Serang, Banten
(0254) 216463
Email: ppn.karangantu@kkp.go.id
Call Center KKP: 141