Fasilitas Perbaikan Jaring di PPN Karangantu Dukung Kesiapan Alat Tangkap Nelayan

Selasa, 27 Januari 2026 WIB

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu menyediakan fasilitas perbaikan jaring sebagai bagian dari pelayanan kepelabuhanan guna mendukung kesiapan alat tangkap nelayan sebelum melaut. Fasilitas ini dimanfaatkan untuk kegiatan perbaikan, perawatan, di area pelabuhan.

Perbaikan jaring dilakukan oleh nelayan secara mandiri. Keberadaan fasilitas ini membantu nelayan dalam memperbaiki jaring yang rusak akibat aktivitas penangkapan ikan, sehingga operasional kapal dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

penyediaan fasilitas perbaikan jaring tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan yang pengelolaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Regulasi ini menjadi dasar dalam penetapan dan pemungutan PNBP atas layanan kepelabuhanan perikanan.

Melalui penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021, PPN Karangantu berkomitmen melaksanakan pemungutan PNBP secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nelayan dan pengguna jasa pelabuhan.

keberadaan fasilitas perbaikan jaring juga mendukung terciptanya ketertiban dan kebersihan lingkungan pelabuhan, karena aktivitas perbaikan alat tangkap dilakukan di lokasi yang telah disediakan. PPN Karangantu terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung produktivitas nelayan serta keberlanjutan sektor perikanan tangkap di wilayah Banten.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KARANGANTU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pelelangan Ikan Karangantu, Serang, Banten

(0254) 216463

Email: ppn.karangantu@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 70247
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia