PANGKALAN PSDKP LAMPULO LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENERTIBAN TERHADAP PELAKU USAHA BBL DI BENGKULU

Kamis, 5 Desember 2024 WIB

BENGKULU (5/12) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui  Satuan Pengawasan SDKP Bengkulu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam rangka pengawasan distribusi Benih Bening Lobster (BBL) yang tergabung pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Koperasi di Kabupaten Kaur.

 

 Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo melalui Plh. Koordinator Satwas SDKP Bengkulu  Yurdian Soyo S.Pi mengatakan, pembinaan dan penertiban nelayan BBL binaan dari Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, dimana seluruh hasil tangkapan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Koperasi sudah hampir 90 % memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bekerjasama dengan KUB.

 

  "BBL dari KUB dikumpulkan di dua Koperasi nelayan yakni Koperasi Ratu Kaur Bahari dan Koperasi Bahari Kencana di Kabupaten Kaur untuk didistribusikan ke Badan Layanan Umum (BLU) di Tangerang," ujar Yurdian Soyo kepada Radar Bengkulu.       

 

    "Nelayan yang sudah tergabung dengan KUB maupun Koperasi di Kabupaten Kaur sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berprofesi sebagai penangkap ikan maupun BBL," jelasnya.

 

   Ditambahkan, bagi nelayan yang melakukan penangkapan BBL belum memiliki izin NIB bakal ditertibkan secepatnya, tetapi untuk sementara waktu akan diberikan kesempatan kepada nelayan yang belum memiliki izin NIB agar sesegera mungkin menghubungi Dinas Perikanan Kabupaten Kaur untuk pengurusan perizinan menangkap BBL secara legal dan tidak melanggar hukum.

 

   Bagi pengusaha BBL yang tidak memiliki izin pengiriman secara resmi ke BLU Kementerian KKP RI atau menjual hasil tangkap BBL tidak melalui jalur resmi yang sudah bekerjasama dengan pemerintah, kami ingatkan sekali lagi agar jangan sampai lagi melakukan pengiriman BBL lewat jalur tidak resmi (jalur kiri), akan dilakukan penertiban,"tegas Yurdian Soyo.

 

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut. 

 

 Kedepannya Kementerian kelautan dan perikanan RI akan membentuk tim gabungan dari seluruh instansi terkait baik dari kepolisian, Angkatan Laut, dan lain lain. NKRI Harga Mati.

 

 Sementara Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Robi Antomi,S.Pi,M.Ling mengatakan, pembinaan dan penertiban yang dilakukan Pangkalan PSDKP Lampulo  melalui Satuan Wilayah SDKP Bengkulu kepada nelayan BBL yang tergabung pada KUB dan Koperasi untuk memastikan nelayan benar-benar terdaftar dan memiliki NIB, izin tangkap BBL yang akan dijual kepada koperasi yang sudah bekerjasama dengan BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

 

HUMAS PSDKP LAMPULO

Logo Logo
PPID PANGKALAN PSDKP LAMPULO
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jln. Indra Budiman, No. 12, Lampulo, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

0651 6303980

Email: psdkp.lampulo@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3194
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia