KKP Segel Usaha Budidaya Mutiara dan Lobster di Kawasan Konservasi Daerah di Tapanuli Tengah

Rabu, 18 Juni 2025 WIB

SUMATERA UTARA, (18/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menyegel dua lokasi usaha budidaya laut yang berada di Kawasan Konservasi perairan Daerah Pulau Mursala, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (18/06). Penyegelan dilakukan karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

Tindakan penyegelan ini merupakan hasil tindak lanjut patroli yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Lampulo melalui Satwas SDKP Sibolga serta koordinasi dengan DKP Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perikanan Tapanuli Tengah.

 

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan terhadap dua pelaku usaha, yakni CV. YG dengan luas area kurang lebih 3 hektar dan JWL dengan luas area kurang lebih 1 hektar. Kedua usaha tersebut memanfaatkan ruang laut untuk pembesaran kerang mutiara dan udang lobster di Kawasan Konservasi Daerah .

 

“Kegiatan usaha budidaya laut ini tidak memiliki dokumen PKKPRL serta berada di kawasan konservasi sub zona pariwisata sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sumatera Utara,”ujar Quddus.

 

Dari hasil pengawasan, kedua usaha tersebut diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 191 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratsi di Bidang Kelautan dan Perikanan. Oleh karena itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penyegelan lokasi usaha.

 

Penyegelan ini bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk PKKPRL dan perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain penyegelan, KKP akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan setelah dilakukan ekspose. Langkah ini diambil guna memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.

 

Sebelumnya Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengimbau kepada setiap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut agar dapat melakukan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku agar ruang laut tetap lestari dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.

 

HUMAS PANGKALAN PSDKP LAMPULO

Logo Logo
PPID PANGKALAN PSDKP LAMPULO
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jln. Indra Budiman, No. 12, Lampulo, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

0651 6303980

Email: psdkp.lampulo@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3209
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia