Rapat Penyusunan SOP Operasi Pencegatan/Intercept Pendistribusian Benih Bening Lobster Ilegal di Wilayah Negara Republik Indonesia
Rabu, 3 Juni 2026 WIB
Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Operasi Pencegatan/Intercept Pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal di Wilayah Negara Republik Indonesia diselenggarakan pada tanggal 3–4 Juni 2026 di Ruang Rapat Takalamungan, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun pedoman operasional yang terintegrasi sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan tindakan pencegatan terhadap distribusi BBL ilegal secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme operasi, pembagian tugas dan tanggung jawab antarunit, penguatan koordinasi lintas instansi, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penegakan hukum. Diharapkan SOP yang disusun dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemberantasan penyelundupan Benih Bening Lobster demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Jalan Muara Baru Ujung Penjaringan, Jakarta Utara 14440
(021) 6614712
Email: psdkp.jakarta@kkp.go.id
Call Center KKP: 141