Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Selasa, 14 April 2026 WIB
Kegiatan Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dilaksanakan pada tanggal 14–15 April 2026 di Kabupaten Pandeglang sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut telah memenuhi persyaratan perizinan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain pelaksanaan penghentian sementara, tim juga melakukan pemeriksaan lapangan, penyampaian informasi kepada pelaku usaha, serta koordinasi dengan instansi terkait guna mendorong pemenuhan kewajiban perizinan. Melalui langkah ini diharapkan tercipta pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan mampu menjaga kelestarian ekosistem pesisir serta mendukung tata kelola kelautan yang akuntabel.
Jalan Muara Baru Ujung Penjaringan, Jakarta Utara 14440
(021) 6614712
Email: psdkp.jakarta@kkp.go.id
Call Center KKP: 141