Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi : 
    - Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna publik; 
    - Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi : 
    - Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 
    - Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 
    - Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi antara lain :
    - Informasi publik yang tersedia setiap saat; 
    - Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 
    - Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 
    - Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Fungsi PPID diantaranya : 
    - Memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 
    - Penyediaan dan pengamanan informasi publik.
Logo Logo
PPID PANGKALAN PSDKP BATAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Pulau Setokok, Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau

07784091708

Email: psdkp.batam@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3889
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia