Tujuan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi : - Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna publik; - Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi : - Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; - Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; - Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi antara lain : - Informasi publik yang tersedia setiap saat; - Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; - Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan - Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Fungsi PPID diantaranya : - Memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sederhana; - Penyediaan dan pengamanan informasi publik.
Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Pulau Setokok, Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau
07784091708
Email: psdkp.batam@kkp.go.id
Call Center KKP: 141