KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

Sabtu, 19 Juli 2025 WIB

Ketiga pulau tersebut, yaitu Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam. Penyegelan di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. DCK dikarenakan tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi. Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP. Selain itu, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Logo Logo
PPID PANGKALAN PSDKP BATAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Pulau Setokok, Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau

07784091708

Email: psdkp.batam@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 23787
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia