PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi : 1. Proses penyimpanan Informasi Publik; 2. Pendokumentasian Informasi Publik; 3. Penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan LRMPHP meliputi : informasi publik yang tersedia setiap saat informasi publik yang diumumkan secara serta merta informasi publik yang diumumkan secara berkala informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya : a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai; c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP; h. mengoordinasikan; 1) pengumpulan seluruh Informasi Publik; 2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik. i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian; q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP; s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon; t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPID Pelaksana berwenang; a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi public di lingkungan Unit Organisasi Eselon I; d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan f. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jl. Imogiri Barat KM 11.5 Jetis, Bantul – DI Yogyakarta 55781
(0274) 2810500
Email: mekanisasikp@kkp.go.id/ mekanisasikp@gmail.com
Call Center KKP: 141