Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi :
    1. Proses penyimpanan Informasi Publik; 
    2. Pendokumentasian Informasi Publik; 
    3. Penyediaan dan pelayanan Informasi Publik

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan LRMPHP meliputi : 
    informasi publik yang tersedia setiap saat
    informasi publik yang diumumkan secara serta merta
    informasi publik yang diumumkan secara berkala
    informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya :
    a.	melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b.	menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c.	menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d.	menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e.	menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
    f.	mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g.	mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h.	mengoordinasikan;
    1)	pengumpulan seluruh Informasi Publik;
    2)	pengumuman Informasi Publik melalui media yang
    secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i.	membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j.	menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    k.	membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l.	melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    m.	membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    n.	 menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o.	 menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    p.	memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
    q.	melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r.	melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP;
    s.	memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    t.	memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    u.	melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
    v.	menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w.	menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
    
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPID Pelaksana berwenang;
    a.	melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b.	menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    c.	melaksanakan arah kebijakan layanan informasi public di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
    d.	meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    e.	menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan
    f.	melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Logo Logo
PPID LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Imogiri Barat KM 11.5 Jetis, Bantul – DI Yogyakarta 55781

(0274) 2810500

Email: mekanisasikp@kkp.go.id/ mekanisasikp@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4578
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia