Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Visi Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Misi 1. Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Informasi publik yang tersedia setiap saat
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
Informasi publik yang dikecualikan
Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkup Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL Serang)
Jalan Raya Carita km 4.5, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten
(0253) 802626
Email: lpsplserang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141