Apa yang Boleh dan Tidak Dilakukan di Kawasan Konservasi

Senin, 18 Agustus 2025 WIB

Kawasan konservasi mendukung aktivitas perikanan berkelanjutan..
#SahabatBahari, sebagai upaya perlindungan, pelestarian proses ekologis penting dan pemanfaatan sumberdaya berkelanjutan di kawasan konservasi dilaksanakan melalui sistem zonasi. Terdapat zona inti kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan aktifitas apapun kecuali untuk penelitian. Nah, berdasarkan Permen KP No.31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, sudah diatur nih beberapa kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan hingga kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di Kawasan Konservasi Melalui pengaturan pemanfaatan berkelanjutan, Kawasan Konservasi dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat dan generasi mendatang
Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya Carita km 4.5, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten

(0253) 802626

Email: lpsplserang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 42929
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia