Respon Cepat Penanganan Paus Terdampar di Sukabumi
LPSPL Serang melakukan respon cepat penanganan paus terdampar pada tanggal 9 Januari 2025 di Pantai Pasir Putih, Pulau Kunti, Sukabumi.
Tim langsung melakukan respon cepat, identifikasi serta morfometrik sehingga diketahui jenis mamalia laut yang terdampar adalah Paus Sperma (Physeter macrochepalus) berkelamin betina dengan panjang 13 meter, lingkar badan mencapai maksimum 5 meter dan panjang sirip dada berukuran 109 cm.
Sebagaimana diketahui, Paus Sperma (Physeter macrocephalus) merupakan salah satu mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Sehingga, perlu diperhatikan bahwa selain bangkainya sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan, pemanfaatannya pun dilarang dalam bentuk apapun.