Sosialisasi Perizinan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Gerai Pelayanan Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL dan ALSE)
Jumat, 25 Oktober 2024 WIB
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang gelar Sosialisasi Perizinan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Gerai Pelayanan Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL dan ALSE) di Kota Cilegon guna mewujudkan Pemanfaatan Ruang Laut yang berkelanjutan.
Dalam rangka melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Gerai Pelayanan Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL dan ALSE) yang bertempat di Kota Cilegon. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktorat Penataan Ruang Laut, Direktorat Jasa Kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan para pelaku usaha memanfaatkan ruang laut di Provinsi Banten.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan Gerai Pelayanan yang dihadiri oleh pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait permohonan KKPRL, proses pelaporan tahunan KKPRL dan perizinan Air Laut Selain Energi.
Jalan Raya Carita km 4.5, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten
(0253) 802626
Email: lpsplserang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141