Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat

Jumat, 10 April 2026 WIB

Kepulauan Mentawai, 10 April 2026 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) bersama Loka Pengelolaan Kelautan (LPK) Pekanbaru melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) untuk sektor pariwisata dan real estate.

 

 

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (8–10 April 2026), ini dilaksanakan di Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Pulau Sipora. Verifikasi turut melibatkan pimpinan dan perwakilan dari empat perusahaan pemohon izin.

Verifikasi lapangan ini bertujuan memastikan kesesuaian titik koordinat lokasi yang diajukan, menilai kondisi ekologi eksisting, serta menguji komitmen pelaku usaha terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal sebelum diterbitkannya rekomendasi teknis.

 

 

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk pengambilan titik koordinat batas lahan, identifikasi potensi ekologi seperti vegetasi pantai dan ekosistem laut, serta diskusi dengan pihak perusahaan terkait rencana pengelolaan kawasan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keempat perusahaan pada prinsipnya telah memenuhi kesesuaian tata ruang serta menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

PT Jaluma Leisure Investments (Jaluma Resort) memperoleh rekomendasi pemanfaatan lahan seluas 0,1149 hektare yang berada pada zona wisata. Perusahaan berkomitmen menjaga vegetasi pantai seperti pohon kelapa dan ketapang serta melindungi ekosistem terumbu karang di sekitar lokasi.

Sementara itu, PT Mentawai Beach Villas (Villa Alamiah) dengan luas area 0,3853 hektare menyatakan kesiapannya mengalokasikan minimal 30 persen lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

PT Maia Mentawai International (Katiet Beach Resort Mentawai) yang mengusulkan area seluas 0,3688 hektare untuk pembangunan hotel bintang, menemukan adanya potensi padang lamun serta habitat fauna endemik Mentawai seperti Bokkoi, Joja, dan Bilou. Perusahaan menyatakan komitmen untuk menjaga kelestarian flora dan fauna tersebut selama operasional berlangsung.

Adapun PT Onu Consulting Management (Villa Onu Mentawai) dengan luas area 0,1444 hektare menegaskan akan tetap membuka akses publik bagi nelayan kecil dan masyarakat lokal di sepanjang pantai, serta mendukung promosi budaya melalui Festival Pesona Mentawai dan kemitraan dengan pemasok lokal.

Secara umum, hasil verifikasi lapangan menyimpulkan bahwa lokasi usaha keempat perusahaan berada dalam zona yang sesuai dengan rencana tata ruang. Seluruh pelaku usaha juga telah menyepakati poin-poin dalam Berita Acara Verifikasi, termasuk kewajiban menjaga aspek ekologi serta sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Tahap selanjutnya, KKP akan memproses dokumen hasil verifikasi sebagai dasar penerbitan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

 

 

Dengan adanya investasi yang tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, diharapkan pengembangan pariwisata di Mentawai dapat berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 93404
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia