Supervisi Pendataan Biota Dilindungi Jenis Penyu di Betumonga, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat.
Rabu, 11 Februari 2026 WIB
Kegiatan supervisi pendataan biota dilindungi jenis Penyu di Mentawai dilakukan di Desa Betumonga, Sipora Utara, Kab. Kepulauan Mentawai. Terdapat 2 (dua) desa dari 2 (dua) kecamatan yang menjadi lingkup pendataan, yaitu Desa Betumonga Kec. Sipora Utara dan Desa Beriuluo Kec. Sipora Selatan. Biota Penyu tergolong dalam reptil laut yang masuk dalam ordo Testudines dan famili Cheloniidae, telah ditetapkan sebagai biota dilindungi oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1990. Sebagai payung hukum, secara umum terhadap satwa-satwa yang berstatus dilindungi adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Saat ini, UU No.5 Tahun 1990 telah mengalami perubahan melalui UU No. 32 Tahun 2024. Semua jenis penyu juga telah masuk dalam daftar merah Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Appendix 1 Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan juga mengatur perlindungan penuh bagi Penyu yang berarti segala perdagangan Penyu dan produk turunannya baik dalam keadaaan hidup maupun mati dilarang. Kemudian pada tahun 2015, Menteri KP mengesahkan Surat Edaran No. 526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya. Kemudian terdapat Permen LHK No.20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Kegiatan supervisi pendataan biota dilindungi jenis Penyu di Betumonga Mentawai berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Selain kegiatan supervisi, juga dilakukan koordinasi kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Kepulauan Mentawai, serta mengunjungi kantor Desa Betumonga , Sipora Utara Mentawai.
Kegiatan supervisi:
Tim supervisi menyampaikan perubahan regulasi terkait tupoksi kantor, sebelumnya untuk kegiatan pendataan jenis dilindungi yang berada di wilayah Pulau Sumatera dilakukan oleh BPSPL Padang, sekarang dilakukan oleh kantor Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.
Tim supervisi juga menyampaikan kembali terkait pendataan sesuai dengan Kepdirjen PRL tahun 2022 tentang Petunjuk teknis pendataan jenis ikan dilindungi, khususnya untuk pendataan biota jenis Penyu.
Kemudian dilakukan patroli malam untuk memantau kegiatan pendataan yang dilakukan oleh petugas. Kegiatan supervisi dimulai dengan melakukan briefing kepada petugas pendataan. Ada sebanyak 8 (delapan) orang petugas pendataan, 6 (enam) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan. 2 (dua) orang diantara semua petugas pendataan direncanakan bertugas atas nama Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru. Terdapat 2 (dua) shift dalam pengaturan jadwal pendataan Penyu, 4 (empat) orang untuk masing-masing shift dengan jadwal shift 1 pukul 20.00 - 01.00 dan shift 2 pukul 01.00 - 06.00, sesekali dilakukan sensus hingga pukul 07.00. Setiap shift masing-masing terdiri dari 2 rute pendataan, yaitu rute 1 dengan anggota 2 (dua) orang yang akan mendata pantai 1, merupakan wilayah pantai dari Desa Betumonga dengan panjang sekitar 1 - 1.2 Km, kemudian rute 2 dengan anggota 2 (dua) orang yang akan mendata pantai 2, merupakan wilayah pantai dari Desa Beriuluo dengan panjang sekitar 1.2 - 1.3 Km. Selain petugas pendataan juga terdapat 1 (satu) orang perwakilan YPI yang merupakan Koordinator Program untuk pendataan biota Penyu di Mentawai. Koordinator program tersebut juga ikut serta melakukan patroli, namun dengan jadwal yang tidak menentu.
Semua petugas pendataan menuju lapangan lokasi pendataan sekitar pukul 19.40. Namun petugas yang bertugas pada shift 2 dapat beristirahat pada Rumah/Podok yang berada di dekat Hatchery. Tim supervisi sendiri melakukan pemantauan di lapangan sekitar pukul 21.30, melakukan penyusuran pantai 1 dan juga pantai 2, melihat proses patroli yang dilakukan sekaligus ikut melakukan patroli pemantauan jejak biota Penyu mendarat yang tidak terpantau ketika patroli malam.
Proses pemantauan / pendataan biota Penyu sudah normal dilakukan dan sesuai dengan Juknis. Hasil pemantauan tidak ditemukan adanya biota Penyu mendarat. Informasi dari para petugas pendataan “ranger” juga informasi dari YPI, pendaratan biota Penyu sudah terjadi pada malam-malam sebelumnya. Indikasi yang teridentifikasi dari tagging terhadap biota Penyu, individu-individu yang mendarat masih merupakan individu Penyu yang sebelumnya sudah mendarat di lokasi. Kegiatan saat pendataan dan beberapa hari ke depannya, memang berharap individu Penyu baru yang mendarat. Hal ini didasarkan kepada kebiasaan individu Penyu yang mendarat paling cepat setelah 9 hari saat pendaratannya terakhir.
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141