Sinkronisasi Program Pengelolaan Kelautan di Provinsi Sumatera Selatan
Jumat, 30 Januari 2026 WIB
Pengelolaan kelautan dan perikanan di Provinsi Sumatera Selatan diatur melalui sejumlah regulasi strategis. Hal tersebut disampaikan oleh Luluk, Kepala Bidang pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Selatan. Regulasi utama meliputi Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang telah memperoleh persetujuan teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.905/MEN.KP/IX/2022 dengan tiga perubahan, yakni pengembangan Pelabuhan PT OKI Pulp and Paper Mills, rencana pembangunan New Palembang Port (Tanjung Carat), serta rencana wisata pemancingan di Kabupaten Banyuasin. Selain itu, terdapat persetujuan teknis KKP Nomor B.1552/MEN-KP/VIII/2024 terkait materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K dengan tiga perubahan, meliputi penambahan zona dumping area, perubahan luasan zona perikanan tangkap, dan rencana alur kabel bawah laut PT PLN jalur 2. Regulasi lainnya adalah Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024–2044, Kepmen KKP RI Nomor 64 Tahun 2025 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Maspari di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Luluk menjelaskan, Provinsi Sumatera Selatan memiliki 24 pulau kecil, dengan Pulau Maspari sebagai satu-satunya pulau yang seluruh wilayahnya dikelilingi laut. Luas perairan Sumatera Selatan mencapai 7.999.06 km² dengan panjang garis pantai 570.14 km, yang tersebar di dua kabupaten pesisir, yakni Kabupaten Banyuasin sekitar 275 km dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 295.14 km. Ekosistem pesisir Sumatera Selatan didominasi oleh mangrove seluas 173.113.92 ha yang berada di Kabupaten OKI dan Banyuasin, sementara terumbu karang tercatat seluas 83.17 ha serta ekosistem lamun dan rumput laut seluas 5.319 ha yang berada di Pulau Maspari. Namun, kondisi gelombang besar dan kecerahan air yang rendah menyebabkan wilayah pesisir Banyuasin belum memungkinkan untuk pengembangan lamun, rumput laut, dan terumbu karang.
Terkait keanekaragaman hayati, Luluk menyebutkan sejumlah jenis ikan dan biota perairan yang dilindungi dan/atau masuk dalam appendiks CITES di Sumatera Selatan, antara lain hiu banteng, puntung hanyut, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, pari sungai pinggir putih, serta penyu di Pulau Maspari. Ikan belida merupakan jenis yang dilindungi penuh, namun masih banyak dieksploitasi oleh masyarakat, terutama sebagai bahan baku pempek.
Kawasan Pemanfaatan Umum di Provinsi Sumatera Selatan mencakup zona pariwisata, perikanan tangkap, perikanan budidaya, pertambangan mineral dan batubara, pelabuhan laut, pelabuhan perikanan, serta dumping area. Sementara kawasan konservasi meliputi Pulau Maspari seluas 97.603 ha dan Taman Nasional Sembilang seluas 47.008.82 ha.
Dalam upaya rehabilitasi lingkungan, DKP Provinsi Sumatera Selatan aktif melakukan rehabilitasi mangrove di pesisir Kabupaten Banyuasin, khususnya di Desa Sungsang IV, sejak tahun 2024 dan masih berlanjut hingga saat ini. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pembentukan Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPHD), Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD), serta pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga tahun 2025, total penanaman mangrove oleh pemerintah dan pihak swasta di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI mencapai 128.839 batang dengan luasan sekitar 486 ha, disertai dukungan sosialisasi, kampanye, dan pelatihan pembibitan mangrove oleh pihak swasta dan NGO.
Sementara itu, Andriyatno dari LPK Pekanbaru menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya Permen KP Nomor 27 Tahun 2025, tugas dan fungsi LPK Pekanbaru meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, spesies genetik, biota perairan dan pesisir pulau-pulau kecil, serta identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan, kebijakan LPK Pekanbaru mencakup tiga pilar utama, yakni Proteksi melalui program restorasi ekosistem dan konservasi, Pelaut (Pulau dan Laut untuk Ekonomi Kuat), serta Sebasah (laut sehat bebas sampah). LPK Pekanbaru juga menyediakan berbagai layanan, antara lain pengelolaan kawasan konservasi, layanan perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi, dukungan EVIKA, respon cepat, serta dukungan kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil dan jasa bahari di wilayah Sumatera.
Adapun kegiatan prioritas tim kerja LPK Pekanbaru di Provinsi Sumatera Selatan pada bidang Perlindungan dan Pelestarian meliputi pendampingan evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan (EVIKA), penyediaan data ikan belida di Sumatera Selatan dan Jambi, penanganan konflik biota perairan yang dilindungi atau terancam punah, serta penanganan konflik buaya. Sementara tim kerja Pemberdayaan Masyarakat dan Kerja Sama berfokus pada pengembangan kemitraan pengelolaan kawasan konservasi, dan tim kerja Layanan Perizinan menangani perizinan pemanfaatan jenis ikan.
Diksusi
Dalam sesi diskusi, Luluk menanyakan mekanisme penanganan laporan penemuan buaya di wilayah perairan. Menanggapi hal tersebut, Andriyatno dari LPK Pekanbaru menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya Permen KKP Nomor 66, buaya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan. Proses verifikasi dan pengurusan izin permohonan berada dalam kewenangan LPK Pekanbaru, namun pelaksanaannya tetap memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam penanganan di lapangan.
Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Yuni dari DKP Provinsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan kawasan konservasi Pulau Maspari yang saat ini memasuki tahap penyusunan dokumen. Andriyatno menyampaikan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah pembentukan tim kecil untuk mengoptimalkan penyusunan dokumen serta menghimpun data pendukung dari berbagai pihak, seperti data alur pelayaran dan lalu lintas kapal dari sektor perhubungan, data pariwisata daerah, serta rencana pengelolaan kawasan dengan pembagian zona pemanfaatan terbatas, misalnya zona pariwisata dan zona rehabilitasi. Penghimpunan data ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih kegiatan. Tahapan berikutnya adalah penentuan target kawasan berdasarkan masukan masyarakat dan akademisi, baik target prioritas konservasi yang tidak dapat diganggu, seperti habitat penyu, maupun target prioritas kelola yang berada di zona inti namun masih dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat, misalnya pemanfaatan ikan. Setelah dokumen terkumpul, akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas potensi tumpang tindih kegiatan dan menyerap masukan pemangku kepentingan, yang dapat dilaksanakan secara daring untuk efisiensi anggaran.
Rahmat dari DKP Provinsi Sumatera Selatan kemudian menyoroti kondisi terumbu karang di Pulau Maspari, di mana luasan terumbu karang dengan kondisi baik hanya sekitar 1%, serta menanyakan peluang restorasi terumbu karang. Andriyatno menjelaskan bahwa apabila fasilitas memungkinkan, akan dilakukan verifikasi lapangan untuk menilai kondisi lingkungan, seperti sedimen, kecerahan perairan, dan pola arus, sekaligus menentukan subzona rehabilitasi yang sesuai untuk kegiatan transplantasi. Namun, sebagai alternatif efisiensi biaya, potensi terumbu karang juga dapat dinilai melalui pemetaan tanpa survei lapangan. Setelah lokasi potensial ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menentukan metode transplantasi yang tepat, seperti metode web spider atau penggunaan media beton.
Sementara itu, Wahyudi dari LPK Pekanbaru mengangkat isu restorasi mangrove di Sumatera Selatan yang dinilai cukup masif. Ia mempertanyakan kondisi mangrove pasca penanaman tahun 2024, kemungkinan kegagalan penanaman pada tahun sebelumnya, kejelasan status pengelolaan lahan agar tidak terjadi pengurangan kawasan oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta potensi pemanfaatan nilai karbon dari kawasan mangrove yang luas di Sumatera Selatan. Menanggapi hal tersebut, Luluk dan Lea menjelaskan bahwa kegiatan penanaman mangrove dilakukan setiap tahun di lokasi atau desa yang berbeda dengan tujuan memperluas jangkauan restorasi. Berdasarkan laporan petugas lapangan, kondisi mangrove dinilai baik dan mampu bertahan di lokasi restorasi, dengan bibit yang terus tumbuh hingga saat ini. Terkait status lahan, pengelolaan kawasan telah berjalan, salah satunya melalui pembentukan Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPHD) untuk mengelola kawasan rehabilitasi mangrove, serta dukungan NGO CIFOR yang masih berfokus pada pengelolaan kawasan tersebut.
Penutup
Sebagai penutup, koordinasi yang dilaksanakan ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, sehingga program-program yang dijalankan dapat saling bersinergi, mendukung, dan melengkapi dalam mencapai tujuan bersama.
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141