Sinkronisasi Program Pengelolaan Kelautan di Provinsi Lampung

Kamis, 29 Januari 2026 WIB

Kamis (29/01), Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru melaksanakan rapat Sinkronisasi Program Kelautan di Provinsi Lampung. LPK Pekanbaru, melaksanakan kegiatan rapat dan diskusi dengan DKP Provinsi Lampung terkait sinkroinasi program pengelolaan kelautan di Provinsi Jambi. LPK Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Katimja Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama, Katimja Pelayanan Perizinan, beserta Tim Gerai Pelayanan Lampung. DKP Provinsi Lampung dihadiri oleh Kepala DKP Provinsi Lampung, Kabid Pengelolaan Ruang Laut, Kabid PSDKP, Kabid Perikanan Tangkap dan Staf Ahli Gubernur Bidang Kelautan & Perikanan.

diwakili Kasubbag Program, Kepegawaian, dan Pelaporan serta Kasi dan Staf dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Tangkap.

 

 

Sambutan dan pembukaan oleh Kepala DKP Provinsi Lampung menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.  Ketidaksesuaian pada kedua peraturan tersebut mengakibatkan pemerintah daerah tidak lagi bisa mengelola 0-12 mil perairan provinsi. Terkait penyampaian surat permohonan pemberian rekomendasi atas pembentukan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, DKP Provinsi Lampung mendukung rencana pembentukan UPT dengan catatan kegiatan UPT DJPK dapat mendukung kegiatan Provinsi Lampung dan DKP Provinsi Lampung telah mengirimkan surat balasan terkait beberapa hal yang perlu disampaikan dan dipenuhi saat proses pembentukan UPT. Berdasarkan hasil kegiatan pemanfaatan ruang laut tahun 2025, Provinsi Lampung telah menyumbangkan PNBP KKPRL sebesar 2 Milyar rupiah. DKP Provinsi Lampung mengharapkan adanya pembagian dalam pemanfaatan anggaran PNBP di kemudian hari. 

 

Kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai profil LPK Pekanbaru yang mencakup perubahan tugas pokok dan fungsi, program prioritas, ragam layanan, lokasi kantor beserta unit pelayanannya, hingga gambaran umum aktivitas utama lembaga tersebut. LPK Pekanbaru merupakan hasil transformasi dari LKKPN Pekanbaru. Jika sebelumnya lembaga ini berfokus pada pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sesuai Permen KP No. 37 Tahun 2021, kini perannya berkembang menjadi lebih luas.

 

Melalui Permen KP No. 27 Tahun 2025, LPK Pekanbaru mendapatkan mandat baru yang mencakup perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, sumber daya genetik, biota perairan, serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, lembaga ini juga bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan perluasan kewenangan tersebut, LPK Pekanbaru secara teknis berperan layaknya perwakilan mini Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan di wilayah Sumatra.

 

 

Peran tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tiga program prioritas DJPK, yaitu PROTEKSI (Program Restorasi Ekosistem dan Konservasi), PELAUT (Pulau dan Laut untuk Ekonomi Kuat), dan SEBASAH (Laut Sehat Bebas Sampah). Tidak hanya mengelola kawasan konservasi nasional, LPK Pekanbaru juga menangani pengelolaan jenis ikan yang dilindungi serta memfasilitasi berbagai program DJPK di Pulau Sumatera, sehingga menjadi simpul penting koordinasi pengelolaan kelautan di kawasan barat Indonesia.

 

Dalam aspek pelayanan publik, LPK Pekanbaru menyediakan berbagai layanan terkait pengelolaan kawasan konservasi seperti penerbitan karcis masuk wisata, izin penelitian dan pendidikan, serta dokumen verifikasi perizinan usaha di kawasan konservasi. Layanan lainnya mencakup pemanfaatan jenis ikan dilindungi, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri, termasuk rekomendasi, dokumen pengangkutan, berita acara pemeriksaan stok, hingga registrasi penghobi ikan arwana. Selain itu tersedia pula layanan respons cepat penanganan biota dilindungi, dukungan kegiatan konservasi daerah, serta fasilitasi pengelolaan pulau-pulau kecil dan jasa bahari. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, LPK Pekanbaru memiliki jaringan kantor dan gerai layanan di seluruh provinsi di Sumatra, mulai dari Aceh hingga Lampung.

 

Kegiatan utama di Provinsi Lampung yaitu pendampingan penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA), Penanganan Konflik Biota Perairan Dilindungi dan atau Terancam Punah, Penanganan Konflik Biota Perairan Buaya, Kemitraan  Pengelolaan Kawasan dan Konservasi, Layanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan, Pendataan Kuda Laut serta Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan di Provinsi Lampung

 

Disampaikan bahwa banyak objek konservasi yang dikelola oleh DKP seperti penyu, rajungan, dan lobster yang berpotensi memberikan manfaat nyata bagi daerah. Ditekankan pentingnya pemahaman pemerintah daerah terhadap potensi wilayah konservasi, misalnya Teluk Kiluan yang menjadi habitat lumba-lumba dan telah berkembang sebagai destinasi wisata tanpa mekanisme tiket resmi bagi nelayan maupun wisatawan. Oleh karena itu diperlukan payung hukum berupa perda atau pergub untuk penarikan retribusi di kawasan konservasi daerah dengan tetap berkoordinasi bersama pemda setempat. Sosialisasi kebijakan ini perlu melibatkan Biro Hukum, Sekda, Biro Organisasi, Dinas Pariwisata, serta pemerintah kabupaten/kota.

 

Berbagai pertanyaan strategis mengemuka, antara lain mengenai teknis penanganan buaya yang kini menjadi kewenangan KKP, pemanfaatan ALSE skala kecil, status kepemilikan dan sertifikasi 172 pulau kecil (21 di antaranya berpenghuni dan berkembang untuk pariwisata), kemungkinan penarikan retribusi jasa wisata bahari skala mikro oleh gubernur, serta perlunya pendataan dan kajian terbaru populasi sidat di Pesisir Barat dan Tanggamus. Selain itu, empat kawasan konservasi daerah yang telah ditetapkan masih terkendala anggaran sehingga dibutuhkan kemitraan dengan pihak swasta atau NGO. Terdapat pula kendala perizinan usaha wisata bahari di OSS karena belum tersedianya kode KBLI yang sesuai.

 

Sebagai tanggapan, disampaikan bahwa penanganan buaya akan dilakukan melalui kerja sama lintas instansi seperti BKSDA, BPBD, dan Damkar. Pengelolaan kawasan konservasi dapat dilakukan melalui skema kemitraan dengan perusahaan maupun organisasi non-pemerintah untuk mendukung kegiatan dalam rencana pengelolaan. Beberapa pulau seperti Maitang dan Kelagian disebut berada dalam penguasaan militer. Untuk kegiatan pembuka yang berdampak politis dan positif bagi masyarakat, diusulkan aksi nyata konservasi seperti restocking atau penebaran benih rajungan, mengingat stok sidat di beberapa lokasi telah menurun tanpa pernah ada program restocking.

 

Isu lain yang dibahas meliputi kontribusi ekonomi kawasan konservasi (contoh Way Kambas dengan nilai ekspor rajungan tinggi), pembahasan kuota berbasis luas kawasan pada forum WPP, rencana lokasi gerai layanan perizinan di sekitar Kuala Penet agar mendorong pertumbuhan wilayah, serta fakta bahwa Suaka Alam Laut Belimbing dan Krakatau masih berada di bawah Kementerian Kehutanan. Penanganan konflik buaya di Teluk Lampung dan Mesuji diminta dilakukan cepat. Kegiatan penanganan sampah plastik dan aksi lingkungan lain diusulkan sebagai program awal yang terlihat oleh publik, mengingat keterbatasan APBD.

 

Dari sisi operasional, lokasi gerai layanan harus mudah diakses pelaku usaha dan dekat pusat koordinasi pemerintahan. Diperlukan juga pernyataan resmi bahwa perikanan di Pesisir Timur Lampung menggunakan jaring, bukan bubu, dengan ukuran kapal di bawah 5 GT. Informasi lapangan menunjukkan peningkatan konflik buaya muara di beberapa sungai dan tambak wisata sehingga perlu koordinasi cepat dengan BKSDA; beberapa individu telah berhasil ditangani dan dilepasliarkan. Untuk lobster, disiapkan program pelepasliaran ke perairan lepas, didukung bantuan fisik penetapan zona inti kawasan.

 

Terakhir, ditekankan pentingnya memanfaatkan jejaring perwakilan pusat di daerah untuk mempercepat pembentukan unit kerja dan koordinasi program. Pada isu konservasi penyu, diperlukan penempatan enumerator pada kelompok masyarakat pengelola. Secara umum, rapat menegaskan arah kebijakan kolaboratif antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta mitra non-pemerintah guna memperkuat pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 93646
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia