Sinkronisasi Program Pengelolaan Kelautan di Provinsi Jambi
Rabu, 28 Januari 2026 WIB
Rabu (28/01), LPK Pekanbaru, melaksanakan kegiatan rapat dan diskusi dengan DKP Provinsi Jambi terkait sinkroinasi program pengelolaan kelautan di Provinsi Jambi. LPK Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Katimja Pemberdayaan Masyarakat dan Kerja Sama dan Katimja Pelayanan Perizinan beserta tim. Sementara DKP Provinsi Jambi diwakili Kasubbag Program, Kepegawaian, dan Pelaporan serta Kasi dan Staf dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Tangkap.
Kegiatan diawali dengan pemaparan terkait Profil LPK Pekanbaru, mulai dari transformasi tugas pokok dan fungsi, program prioritas, jenis pelayanan, lokasi kantor dan satuan pelayanan, serta profil dan kegiatan prioritas. LPK Pekanbaru yang sebelumnya Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKP) Pekanbaru memiliki tupoksi berkaitan dengan pelaksanaan pemangkuan dan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Permen KP No. 37 Tahun 2021. Selanjutnya melalui Permen KP No. 27 Tahun 2025, mengalami transformasi sebagai LPK Pekanbaru dengan tupoksi yang berkaitan dengan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, spesies genetik, biota perairan dan pesisir pulau-pulau kecil serta identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumberdaya kelautan sesuai perundang-undangan. Sehingga, secara teknis, LPK Pekanbaru menjadi versi mini Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) di Sumatra sebab selain mengelola Kawasan Konservasi Nasional juga mengelola jenis ikan dilindungi dan fasilitasi program DJPK di Pulau Sumatera. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan program prioritas DJPK oleh LPK Pekanbaru yang meliputi 3 kebijakan, yakni PROTEKSI (Program Restorasi Ekosistem dan Konservasi), PELAUT (Pulau dan Laut untuk Ekonomi Kuat), dan SEBASAH (Laut-Sehat Bebas Sampah).
Terkait bentuk pelayanan, dalam paparan disampaikan pula bahwa LPK Pekanbaru memberikan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi (meliputi Karcis Masuk Pariwisata, Tanda Masuk Penelitian, Tanda Masuk Pendidikan, dan Penerbitan Berita Acara VerLap SIUPKK), pemanfaatan jenis ikan dilindungi (berupa Rekomendasi Dalam Negeri dan Luar Negeri, Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri dan Luar Negeri, BAP Stok, BAVL SIPJI, Pemerikasaan Pengangkutan Keberangkatan/Stuffing SAJI LN, SAJI Tentengan Dalam Negeri, dan Registrasi Penghobi Arwana), serta pelayanan lainnya (seperti dukungan EVIKA dan fasilitasi KKPD di wilayah Sumatra, respon cepat dan penanganan biota dilindungi, serta dukungan kegiatan mengenai pulau-pulau kecil, jasa bahari dan sumber daya kelautan di wilayah Sumatra).
Dalam mendukung program prioritas dan pelaksanaan pelayanan, LPK Pekanbaru memiliki kantor satuan dan gerai pelayanan yang tersebar di seluruh provinsi di Sumatra, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, hingga Lampung. Berkaitan dengan wilayah kerja Jambi, beberapa kegiatan prioritas yang dapat dilakukan sinergi dan sinkronisasi antara lain: pendampingan evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan melalui pendampingan penetapan kawasan konservasi, penyediaan data jenis ikan dilindungi Belida, penanganan konflik biota perairan dilindungi dan/atau terancam punah dan buaya, kemitraan pengelolaan kawasan dan konservasi, serta layanan perizinan pemanfaatan jenis ikan dan koordinasi pengelolaan sumber daya kelautan secara umum.
Selanjutnya dilakukan sesi diskusi dengan poin-poin pembahasan dalam upaya sinkronisasi dan sinergisitas kegiatan meliputi progres EVIKA dan fasilitasi KKPD di Provinsi Jambi, peningkatan kerjasama dan calon mitra untuk kolaborasi program prioritas pengelolaan kelautan di Provinsi Jambi, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi di Provinsi Jambi oleh pelaku usaha, program dan kegiatan di DKP Provinsi Jambi tahun 2026, biota strategis dan dilindungi di Provinsi Jambi, serta konfilk buaya di Provinsi Jambi.
Terkait progress penetapan KKPD di Provinsi Jambi, disebutkan bahwa terdapat 7 lokasi CKKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Jambi melalui peraturan RZWP3K yang telah terintegrasi dengan RTRW. Total luasannya adalah 39.664,90 Hektar. Dari 7 lokasi tersebut, telah satu lokasi telah dilakukan proses pengajuan penetapan, yakni di Kecamatan Sebarang Kota dengan luas 2.570,24 hektar. Dokumen hasil survei biofisik telah disusun dan telah siap dilakukan FGD atau KP/KT. Dalam hal ini, DKP Provinsi Jambi menyampaikan kendala dan hambatan dalam proses penetapannya, yakni secara umum berkaitan dengan keterbatasan anggaran baik dari APBD maupun APBN. Oleh karena itu diharapkan adanya dukungan dan pendampingan dari LPK Pekanbaru secara penuh.
Berkaitan dengan kerja sama dan kemitraan dalam kolaborasi kegiatan pengelolaan kelautan di Provinsi Jambi, dipaparkan pihak-pihak yang telah dilakukan kerja sama dengan DKP Provinsi Jambi, strategi kemitraan terutama dalam upaya pemberdayaan masyarakat, serta stakeholder potensial yang dapat dibentuk kerja sama terutama dari pihak pelaku usaha. Adapun terkait pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau terancam punah, disampaikan bentuk keterlibatan yang dapat dilakukan oleh DKP terutama dalam kaitannya dengan penerbitan izin berusaha.
DKP Provinsi Jambi juga menyampaikan terkait program pengelolaan dan pemanfataan sumber daya perairan (laut dan darat) yang telah dilakukan, mulai dari potensi mangrove di sepanjang pesisir Jambi, perlindungan biota perairan lokal/khas beserta ekosistemnya, hingga pemberdayaan masyarakat dan kawasan pesisir. Dalam hal ini disampaikan strategi pengelolaan kawasan konservasi berbasis kearifan lokal melalui OECM (Other Effective Area-Based Conservation Measures). Selain itu juga dilakukan pembahasan isu dan potensi sinergi kegiatan ke depan.
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141