Sinkronisasi Program Pengelolaan Kelautan di Provinsi Aceh
Kamis, 29 Januari 2026 WIB
Banda aceh – Kamis ( 29 Januari 2026 ) LPK Pekanbaru, melaksanakan kegiatan rapat dan diskusi dengan DKP Provinsi Aceh terkait sinkroinasi program pengelolaan kelautan di Provinsi Aceh. LPK Pekanbaru dalam hal ini dilangsung di hadiri oleh Kepala Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru bapak Rahmad Hidayat. Sementara DKP Provinsi Aceh diwakili Kabbid Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut , Katimja Pemanfataan Ruang Laut, Katimja Jasa Kelautan
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kabbid Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut dengan menjelaskan program dan IKU DKP Provinsi Aceh dengan 2800 Km panjang garis pantai di Provinsi Aceh dengan pengelolaan ruang laut 12 mil dari 2800 itu lah yang saat ini kami Kelola dan untuk jasa kelautan kami masih berkosonsentrasi terhadap bagaiamana meningkat kan produksi garam untuk indicator kinerja kita ada 3 yang pertama bagaimana meningkatkan produksi garam nya alhamdulilh dalam 3 tahun target yg di berikan pusat 10.000 ton/tahun kita sudah mencapai peningkatan walaupun saat ini kita menghadapi bencana alhamdulilah kami masih mencapai target 12.000 ton kemudia dari tata ruang kami sedang mengintegrasi dalam target kita sedikit lambat karna kita harus memang berinteraksi dan untuk pencadangan Kawasan konservasi alhamdulilah melebihi target pemerintah pusat dari 176.000 Hektar kami mencapai sebesar 269.000 Hektar jadi dalam penanganan Kawasan konservasi tadi kami ada beberapa Kawasan yang sudah kita tentukan sebanyak 8 kawasan dalam pengelolaan nya Kawasan ini kami sudah membentuk UPTD KKPD yang akan mengelolan 8 kawasan ini dengan biota – biota yang berbeda.
Kegiatan selanjutnya Pemaparan oleh Kepala LPK Pekanbaru bapak Rahmad Hiayat terkait Profil LPK Pekanbaru, mulai dari transformasi tugas pokok dan fungsi, program prioritas, jenis pelayanan, lokasi kantor dan satuan pelayanan, serta profil dan kegiatan prioritas. LPK Pekanbaru yang sebelumnya Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKP) Pekanbaru memiliki tupoksi berkaitan dengan pelaksanaan pemangkuan dan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Permen KP No. 37 Tahun 2021. Selanjutnya melalui Permen KP No. 27 Tahun 2025, mengalami transformasi sebagai LPK Pekanbaru dengan tupoksi yang berkaitan dengan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, spesies genetik, biota perairan dan pesisir pulau-pulau kecil serta identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumberdaya kelautan sesuai perundang-undangan. Sehingga, secara teknis, LPK Pekanbaru menjadi versi mini Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) di Sumatra sebab selain mengelola Kawasan Konservasi Nasional juga mengelola jenis ikan dilindungi dan fasilitasi program DJPK di Pulau Sumatera. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan program prioritas DJPK oleh LPK Pekanbaru yang meliputi 3 kebijakan, yakni PROTEKSI (Program Restorasi Ekosistem dan Konservasi), PELAUT (Pulau dan Laut untuk Ekonomi Kuat), dan SEBASAH (Laut-Sehat Bebas Sampah).
Terkait bentuk pelayanan, dalam paparan disampaikan pula bahwa LPK Pekanbaru memberikan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi (meliputi Karcis Masuk Pariwisata, Tanda Masuk Penelitian, Tanda Masuk Pendidikan, dan Penerbitan Berita Acara VerLap SIUPKK), pemanfaatan jenis ikan dilindungi (berupa Rekomendasi Dalam Negeri dan Luar Negeri, Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri dan Luar Negeri, BAP Stok, BAVL SIPJI, Pemerikasaan Pengangkutan Keberangkatan/Stuffing SAJI LN, SAJI Tentengan Dalam Negeri, dan Registrasi Penghobi Arwana), serta pelayanan lainnya (seperti dukungan EVIKA dan fasilitasi KKPD di wilayah Sumatra, respon cepat dan penanganan biota dilindungi, serta dukungan kegiatan mengenai pulau-pulau kecil, jasa bahari dan sumber daya kelautan di wilayah Sumatra).
Dalam mendukung program prioritas dan pelaksanaan pelayanan, LPK Pekanbaru memiliki kantor satuan dan gerai pelayanan yang tersebar di seluruh provinsi di Sumatra, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, hingga Lampung. Berkaitan dengan wilayah kerja Aceh, beberapa kegiatan prioritas yang dapat dilakukan sinergi dan sinkronisasi antara lain: pendampingan evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan melalui pendampingan penetapan kawasan konservasi, melakukan pendataan penyu di pulau Simelue , penanganan konflik biota perairan dilindungi dan/atau terancam punah dan buaya, kemitraan pengelolaan kawasan dan konservasi, serta layanan perizinan pemanfaatan jenis ikan dan koordinasi pengelolaan sumber daya kelautan secara umum.
Selanjutnya dilakukan sesi diskusi dengan poin-poin pembahasan dalam upaya sinkronisasi dan sinergisitas kegiatan meliputi progres EVIKA dan fasilitasi KKPD di Provinsi aceh, peningkatan kerjasama dan calon mitra untuk kolaborasi program prioritas pengelolaan kelautan di Provinsi aceh, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi di Provinsi Aceh oleh pelaku usaha, program dan kegiatan di DKP Provinsi Aceh tahun 2026, biota strategis dan dilindungi di Provinsi Aceh,serta Biota/jenis endemic di lindungi atau terancam punha di Provinsi Aceh ,serta konfilk buaya di Provinsi Aceh dan FGD terkait dampak banjir terhadap ekosistem pesisir dan dan Kawasan Konservasi di Provinsi Aceh.
Terkait Mitra kerja sama yang ada di provinsi Aceh seperti
1. Yayasan Penyu Indonesia
2. Yayasan Vivan Nusantara
3. PT Mifa Bersaudara
4. Universitas Syiah kuala
5. Universitas Teuku Umar
6. Universitas Malikussalah
Berkaitan dengan kerja sama dan kemitraan dalam kolaborasi kegiatan pengelolaan kelautan di Provinsi Aceh, dipaparkan pihak-pihak yang telah dilakukan kerja sama dengan DKP Provinsi Aceh, strategi kemitraan terutama dalam upaya pemberdayaan masyarakat, serta stakeholder potensial yang dapat dibentuk kerja sama terutama dari pihak pelaku usaha. Adapun terkait pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau terancam punah, disampaikan bentuk keterlibatan yang dapat dilakukan oleh DKP terutama dalam kaitannya dengan penerbitan izin berusaha.
Untuk potensi jenis dan Ekosistem di provinsi Aceh berupa Mangrove , Lamun , dan Terumbu karang serta jenis yang beragam seperti Hiu dan pari, Sidat, Dugong, Paus , Lumba-lumba, Teripang, Kima dan lola , dan Penyu.
Selanjutya Tim LPK Pekanbaru, juga melakukan koordinasi dengan Pangakalan PSDKP Lampulo, Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antara LPK Pekanbaru dengan Pangakalan PSDKP Lampulo dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah kerja Provinsi Aceh. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait program, kegiatan, serta kebutuhan dukungan teknis dilapangan dan meningkatkan pertukaran data dan informasi, serta memperkuat dukungan operasional dan penegakan hukum di lapangan. Melalui koordinasi ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang lebih efektif, efisien, dan terpadu guna mendukung optimalisasi pengawasan serta perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. LPK Pekanbaru dan Pangkalan PSDKP Lampulo sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Demikian hasil koordinasi ini disampaikan ,berikut dokumentasi terlampir terimakasih
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141