Sinergitas Pusat dan Daerah Perkuat Perlindungan Penyu Biota Dilindungi di Kota Padang melalui Sosialisasi dan Pengawasan Terpadu
Selasa, 28 April 2026 WIB
Kota Padang, Selasa (28/4) Tim gabungan melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap pelaku usaha yang diduga memperjualbelikan telur penyu dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis biota laut yang dilindungi, peraturan yang mengaturnya, serta dampak negatif dari aktivitas eksploitasi illegal.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan lima pedagang yang sudah membuka lapak untuk melakukan aktivitas jual beli telur penyu kepada masyarakat. Namun pada saat didatangi hanya terdapat satu penjual yang ditemukan barang bukti telur penyu yang akan diperjualbelikan. Sedangkan yang lainnya langsung menyembunyikan barang bukti tersebut karena sudah mengetahui telur penyu tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku usaha memang menjual telur penyu dimana penyu ini merupakan jenis biota dilindungi dan beserta produk turunannya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU no. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 32 Tahun 2024 tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang dilindungi.
Pada saat pemeriksaan ditemukan dua kantong telur penyu diduga dua jenis penyu yaitu penyu hijau dan penyu sisik yang berjumlah sekitar 50 butir. Secara ekonomi, praktik ilegal ini menunjukkan margin keuntungan yang cukup tinggi, dengan harga beli (modal): Rp3.000 – Rp4.000/butir dan harga jual: Rp10.000 – Rp13.000/butir. Hal ini mengindikasikan adanya rantai pasok ilegal yang masih aktif dan menjadi faktor pendorong eksploitasi penyu di wilayah pesisir Sumatera Barat. Tim Loka PK Pekanbaru menyampaikan materi sosialisasi kepada penjual bahwa yang dilakukan oleh penjual ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU dan mempunyai sanksi terhadap aktivitas tersebut. tim memberikan pemahaman dan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai larangan perdagangan telur penyu serta pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut. Pelaku usaha dilakukan pembinaan dan juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan telur penyu di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, tim membuat surat pernyataan kepada penjual dan ditandatangani menggunakan materai. Selain itu, juga akan melakukan pemasangan spanduk/leaflet larangan untuk memperdagangkan telur penyu dan akan dilakukan pengawasan secara berkala dikemudian hari agar penjual tidak lagi memperdagangkan telur penyu.
Kegiatan sosialisasi dan penertiban ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan telur penyu masih terjadi di wilayah Kota Padang. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam upaya pengendalian dan pencegahan aktivitas ilegal tersebut. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung upaya perlindungan biota laut dilindungi secara berkelanjutan.
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141