Rapat Koordinasi Pembahasan Arah Pengelolaan Pulau Mentawai

Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Padang (12/05), Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas berbagai permasalahan yang terjadi di Pulau Mentawai, khususnya terkait pengelolaan wilayah, perizinan usaha, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan pariwisata, serta tata kelola kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Rapat ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi solusi dan langkah strategis dalam penyelesaian permasalahan tersebut secara terpadu dan berkelanjutan.

 

 

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung arah pengelolaan Pulau Mentawai. Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan pengembangan Pulau Mentawai dapat berjalan secara tertata, berkelanjutan, dan mampu mendorong kemandirian daerah melalui optimalisasi sektor-sektor unggulan lokal, seperti pariwisata bahari, pengelolaan kawasan pesisir, ekonomi masyarakat, dan potensi karbon biru.

 

1. Pembukaan dan Sambutan

Kegiatan dibuka oleh Asisten Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Bapak Adib Alfikri, S.E., M.Si, yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk membahas arah pembangunan dan pengelolaan Pulau Mentawai ke depan dengan tema besar “Mau Dibawa ke Mana Pulau Mentawai”. Beliau menyampaikan bahwa Mentawai memiliki potensi yang sangat besar, baik dari sektor pariwisata, kelautan, maupun sumber daya alam lainnya, sehingga diperlukan kesamaan persepsi antar pihak dalam pengelolaannya.

 

Selanjutnya, sambutan dan arahan disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dan menegaskan bahwa Pulau Mentawai merupakan salah satu wilayah strategis Sumatera Barat dengan potensi wisata internasional yang sangat besar. Gubernur menyampaikan bahwa Mentawai memiliki potensi mangrove, karbon biru, resort, vila, dan wisata bahari yang dapat menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah. Namun demikian, beliau juga menyoroti berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi, khususnya terkait pengelolaan dan legalitas usaha pariwisata. Dari sekitar 223 pelaku usaha resort dan hotel di Mentawai, baru sekitar 20 usaha yang memiliki izin lengkap. Oleh karena itu, forum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyusun arah pengelolaan Pulau Mentawai secara lebih tertata dan berkelanjutan.

 

2. Penyampaian Materi dan Tanggapan Peserta

a. Fidel – Asosiasi Resort Mentawai

Perwakilan Asosiasi Resort Mentawai, Bapak Fidel, menyampaikan bahwa komunikasi antara pemerintah daerah kabupaten dan provinsi masih belum optimal dalam mendukung pelaku usaha di Mentawai. Beliau menyoroti tingginya aktivitas investasi asing (PMA) di Mentawai, namun masih banyak pelaku usaha asing yang belum tertib perizinan. Apabila kondisi ini tidak segera ditata, dikhawatirkan Pulau Mentawai akan mengalami tekanan pembangunan seperti yang terjadi di Pulau Bali. Beliau juga menyampaikan bahwa kebutuhan logistik untuk sektor pariwisata masih sangat bergantung pada pasokan dari luar Mentawai karena belum berkembangnya rantai pasok lokal.

 

b. Syefdinon, S.Sos., M.M. – Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat

Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat memaparkan kondisi wilayah pesisir Sumatera Barat, RTRW-P Sumbar 2025–2045, jenis kawasan pesisir, serta potensi pengembangan kampung nelayan dan koperasi Merah Putih di Sumatera Barat yang rencananya akan segera di diskusikan bersama dengan Menteri KP. Beliau juga menjelaskan potensi pengembangan mangrove untuk produk turunan dan karbon biru yang dapat menjadi peluang ekonomi baru bagi masyarakat pesisir, termasuk di Mentawai.

 

 

c. Rahmat Irfansyah – Kepala BPRL Padang

Kepala BPRL Padang menyampaikan tugas dan fungsi baru BPRL, khususnya terkait perizinan KKPRL. Beliau menjelaskan bahwa terdapat berbagai potensi yang dapat dikembangkan di Mentawai melalui sinergi antara pemerintah daerah dan KKP. Beliau mencontohkan program yang telah dilaksanakan LPK Pekanbaru, seperti Survival Island di Pulau Bando, yang dapat diadaptasi di Mentawai. Selain itu, beliau juga menyoroti peluang pengembangan ekonomi berbasis blue carbon melalui pemanfaatan vegetasi pesisir seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang.

 

d. Lovedrian Ariston – LPK Pekanbaru

Perwakilan LPK Pekanbaru, Lovedrian Ariston, menyampaikan materi terkait regulasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan mekanisme perizinan yang berlaku di KKP. Beliau menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil agar pengelolaan kawasan tetap berkelanjutan.

 

e. Armizoprades, S.T., M.T. – Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat

 

Kepala Dinas BMCKTR menyampaikan kondisi infrastruktur dan tata ruang di Kepulauan Mentawai, termasuk keberadaan bandara, kawasan konservasi, jaringan jalan, serta pusat kegiatan wilayah di Siberut, Tuapejat, dan Sikakap. Beliau menjelaskan bahwa RTRW masih dalam proses validasi, dan arah pengembangan wilayah mencakup sentra perikanan, sentra pariwisata, dan sentra industri.

 

f. Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P. – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat

Kepala Dinas Kehutanan menjelaskan zonasi kawasan hutan di Mentawai, termasuk Taman Nasional Siberut, kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan yang dapat dikonversi. Beliau menerangkan bahwa penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan maupun pelepasan kawasan hutan. Selain itu, beliau menjelaskan skema keterlanjuran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 110A dan 110B. Disampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 15 pengajuan skema keterlanjuran dari total 67 resort yang telah terbangun di Mentawai berdasarkan data tahun 2024.

 

3. Diskusi dan Tanya Jawab

Pada sesi diskusi, Asisten Gubernur menekankan pentingnya menghasilkan langkah konkret dari pertemuan ini agar dapat menjadi dasar pengawasan dan penataan pelaku usaha di Mentawai.

1. Pak Tanjung – Pelaku Usaha

Bapak Tanjung menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 80 dokumen KRK yang masih antre di Dinas PU Kabupaten Mentawai dan belum ditindaklanjuti hingga lebih dari satu tahun. Beliau juga mengeluhkan tingginya biaya pengurusan izin, khususnya jika menggunakan jasa tenaga ahli, dan berharap agar proses perizinan dapat lebih sederhana. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPRL Padang menegaskan bahwa biaya perizinan pada prinsipnya bukan merupakan pungutan tinggi dari pemerintah, melainkan penerimaan negara yang masuk langsung ke kas negara. KKP, menurut beliau, siap menjadi fasilitator dalam membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin.

2. Pak Fidel – Asosiasi Resort Mentawai

Bapak Fidel kembali menegaskan perlunya ketegasan terhadap pelaku usaha asing yang belum tertib aturan. Selain itu, beliau mengusulkan peningkatan fasilitas umum seperti layanan kesehatan dan pelayanan dasar agar wisatawan mancanegara lebih nyaman berkunjung ke Mentawai.

3. Pak Syefdinon – Kepala DKP Sumbar

Beliau menyampaikan bahwa salah satu akar masalah adalah belum optimalnya sosialisasi aturan dan rendahnya kepedulian sebagian pelaku usaha. DKP Provinsi mengusulkan agar dibuat layanan terpadu perizinan untuk Mentawai agar proses menjadi lebih mudah dan cepat.

4. Dr. Ferdinal Asmin – Kepala Dinas Kehutanan

Beliau mengusulkan agar Bupati Mentawai membantu proses pengajuan keterlanjuran bagi 15 pelaku usaha yang sedang berproses, termasuk melalui penyampaian surat resmi ke kementerian terkait.

5. Pak Etek – Pelaku Usaha

Beliau menyarankan agar pemerintah lebih tegas terhadap pelaku usaha yang tidak tertib aturan, termasuk terkait kewajiban pajak hotel dan legalitas usaha.

6. Pak Fuad – Pelaku Usaha

Beliau mengusulkan agar DLH Kabupaten Mentawai memberikan sanksi tegas atau penyegelan terhadap usaha yang hanya memiliki NIB tetapi belum memiliki izin lingkungan.

7. Pak Budi – Tim Perizinan DKP

Beliau mengusulkan perlunya penyusunan rencana terpadu pengelolaan Mentawai agar tidak hanya menyelesaikan persoalan perizinan, tetapi juga mendukung kemandirian ekonomi daerah berdasarkan sektor unggulan.

8. Staf Gubernur

Disampaikan perlunya sistem pelaporan keberadaan WNA secara real time untuk mencegah kegiatan ilegal serta usulan pembatasan jumlah hotel, vila, maupun tamu agar pariwisata Mentawai berkembang secara berkualitas dan terkendali.

 

4. Penutup

Pada penutupan kegiatan, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan bahwa rapat ini telah menghasilkan berbagai rekomendasi penting untuk memperjelas pembagian kewenangan dalam penanganan persoalan di Mentawai. Beliau mengimbau agar pelaku usaha yang telah beroperasi dapat diarahkan melalui skema keterlanjuran sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi potensi pendapatan daerah. Selain itu, beliau menegaskan perlunya koordinasi dan pertemuan lanjutan untuk menyusun langkah strategis dalam mewujudkan Pulau Mentawai yang mandiri dan berkembang melalui sektor unggulannya secara berkelanjutan.

 

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95062
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia