Perkuat Pengelolaan Spesies CITES, LPK Pekanbaru Jajaki Kemitraan Penanganan Konflik Buaya dengan PT Vista Agung Kencana

Jumat, 30 Januari 2026 WIB

LPK Pekanbaru melakukan langkah strategis dalam penguatan tata kelola jenis ikan dilindungi melalui koordinasi penjajakan kemitraan dengan PT Vista Agung Kencana. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi regulasi pemanfaatan serta mitigasi konflik antara manusia dan buaya di wilayah kerja LPK Pekanbaru.

 

​Dalam perspektif ilmiah, buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan predator puncak (apex predator) yang memiliki peran ekologis krusial sebagai pengontrol populasi di ekosistem lahan basah dan perairan pesisir. Secara biologis, reptil ektotermik ini memiliki laju pertumbuhan yang sangat bergantung pada asupan protein dan manajemen suhu lingkungan. Penanganan buaya hasil konflik memerlukan pendekatan kesejahteraan hewan (animal welfare) yang ketat agar tidak merusak sifat alami maupun kualitas genetiknya.

 

 

Secara regulasi, merujuk pada ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sebagian besar populasi buaya muara di Indonesia masuk dalam Appendiks II. Hal ini secara ilmiah memungkinkan adanya pemanfaatan komersial hasil pengembangbiakan (captive breeding) dengan kontrol ketat agar tidak mengancam populasi di alam (wild population). Berdasarkan mandat terbaru KKP, pengelolaan jenis ikan dan biota perairan dilindungi/Appendiks CITES kini mencakup aspek ketertelusuran (traceability) yang sangat detail.

 

Proses koordinasi ini mendalami mekanisme teknis sebagai berikut:

1. Integrasi Manajemen Pemanfaatan: LPK Pekanbaru memaparkan bahwa pemanfaatan komersial (seperti kulit dan produk turunan) harus didasarkan pada prinsip kelestarian. PT Vista Agung Kencana, yang selama ini menjalankan fungsi penangkaran, didorong untuk memenuhi standar pengarsipan data genetik dan pencatatan silsilah (breeding stock) guna memastikan individu yang dimanfaatkan bukan berasal dari hasil tangkapan liar secara ilegal.

2. Mitigasi Konflik melalui Penitipan Satwa: Salah satu poin krusial adalah penjajakan penggunaan fasilitas penangkaran sebagai holding facility untuk buaya hasil evakuasi konflik manusia-satwa. Pihak PT Vista mengonfirmasi kesiapan teknis, di mana kebutuhan energi satwa dapat terpenuhi melalui pemanfaatan limbah organik (bangkai ayam) dari lini bisnis perusahaan lainnya, yang secara ekologis menunjukkan model ekonomi sirkular.

3. Standarisasi Pelaporan Baru: Pelaku usaha diharapkan melakukan pendataan populasi, termasuk profil detail fasilitas kandang. LPK Pekanbaru sedang mengevaluasi apakah mekanisme pelaporan tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebelumnya akan diintegrasikan langsung ke dalam Sistem Informasi Izin Pemanfaatan Jenis (SIPJI) milik KKP atau memerlukan masa transisi administratif.

Kegiatan ditutup dengan tinjauan teknis ke area penangkaran untuk melihat fasilitas dengan standar daya dukung lingkungan bagi pertumbuhan buaya secara eks-situ. Langkah ini diharapkan mampu mensinergikan kepentingan ekonomi pelaku usaha dengan tanggung jawab konservasi spesies yang diamanatkan negara.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95221
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia